WhAt? ...Mau Nikah ya... Lengkapi dulu Persyaratannya...
Formulir Kelengkapan Pernikahan :
Ialah: formulir kelengkapan dari pelaksanaan nikah dan disiapkan
sebelum pelaksanaan nikah sebagian besar pengisiannya oleh
Kepala Desa/ Lurah, yaitu :
2. Surat Keterangan Asal-usul (Model N2).
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3).
4. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4).
5. Surat Izin Orang Tua (Model N5).
Masih ada lagi.?.. bisa ditanyakan langsung di Kua Jenamas... Oke!.
No comments:
Post a Comment