FORMULIR KELENGKAPAN PERNIKAHAN :
Ialah:
formulir kelengkapan dari pelaksanaan nikah dan disiapkan sebelum pelaksanaan
nikah sebagian besar pengisiannya oleh Kepala Desa/ Lurah, yaitu :
01.
Surat Keterangan
untuk Nikah (Model N1).
02. Surat Keterangan Asal-usul (Model N2).
03. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3).
04. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4).
05. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
06. Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri (Model N6); bila
ada
07. Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
08. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan syarat (Model
N8); bila
ada
09. Penolakan Pernikahan (Model N9); bila ada
10. Buku Catatan Kehendak Nikah (Model N10); diisi
pihak KUA
11. Akta cerai
asli dari Pengadilan Agama bagi calon
mempelai berstatus duda atau janda
12. Surat dispensasi dari Camat bagi pernikahan yang akan
dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman kehendak nikah
13. Surat Rekomendasi/ Pelimpahan nikah dari Kantor Urusan
Agama (KUA) tempat calon mempelai dari daerah lain yang akan menikah di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Jenamas
14. Surat Izin Kawin bagi calon mempelai anggota TNI/Polri
15. Surat Izin Poligami dari PA, jika calon suami masih
punya isteri
16. Surat Izin dari Kedubes jika calon mempelai pria
seorang WNA
17. Photo bersama/ Gandeng calon mempelai; ukuran 4x6 cm,
sebanyak 4 lembar, yang digunakan untuk:
2 lembar photo untuk buku nikah
1 lembar photo untuk buku tanda terima
1 lembar photo untuk akta nikah
18. Photocopy KTP calon
mempelai laki-laki dan perempuan, masing-masing sebanyak 1 lembar.
19. Photocopy tanda sudah imunisasi (Catin
Wanita).
No comments:
Post a Comment